Berita

Jurnalis TV Sumbar Diperkuat Etika Peliputan Bencana Lewat Bimtek P3SPS IJTI

×

Jurnalis TV Sumbar Diperkuat Etika Peliputan Bencana Lewat Bimtek P3SPS IJTI

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Kecepatan penyampaian berita di area rawan bencana tidak boleh mengesampingkan keakuratan data, rasa empati,maupun stabilitas emosional warga.

Menghadapi potensi ancaman gempa, tsunami, letusan gunung, tanah longsor, hingga galodo di Sumatera Barat (Sumbar), jurnalis media audiovisual dituntut menyajikan fakta yang sahih tanpa memantik rasa cemas massal atau melanggar hak-hak para korban.

Isu mendasar tersebut menjadi pokok bahasan utama pada rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) V Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sumatera Barat.

Guna mengukuhkan pemahaman insan pers mengenai regulasi penyiaran—terutama saat peliputan tanggap darurat—Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pada 23–25 Oktober 2026.

Agenda ini diikuti oleh jajaran anggota IJTI Sumbar sebagai bagian dari agenda Musda V.

Kegiatan turut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kadis Kominfotik) Sumbar Rudy Rinaldy, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Abdul Rahman, serta Ketua Komisi Informasi Sumbar Idham Fadhil.

Program edukasi ini selaras dengan tema Musda yang memosisikan awak media televisi sebagai jembatan informasi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan warga terdampak.

Bencana dan Tanggung Jawab Penyiaran

Ketua KPID Sumbar, Yusrin Trinanda, menyatakan bahwa letak geografis Ranah Minang yang rentan membutuhkan kecermatan ekstra dalam penyebaran berita bencana.

Media TV memikul amanah besar menghadirkan berita tepercaya di tengah situasi darurat.

“Provinsi Sumatera Barat yang kita cintai ini secara geografis merupakan daerah dengan potensi bencana alam yang sangat tinggi, mulai dari gempa bumi, tsunami, erupsi gunung berapi, tanah longsor dan banjir bandang,” katanya, Jumat (23/10/2026) malam.

Yusrin menambahkan, kebutuhan utama masyarakat saat kritis adalah kabar yang presisi dan menenangkan, yang menjadi rujukan utama memahami situasi lapangan.

“Dalam situasi kritis dan darurat bencana ini, informasi yang akurat, cepat dan tak menimbulkan kepanikan adalah kebutuhan kita masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, media audiovisual memiliki peran krusial. Keunggulan visual memang dapat memperlihatkan fakta lapangan secara riil, namun aspek etika dan regulasi penyiaran wajib menjadi batasan utama.

“Di sinilah media televisi tentunya hadir memberikan peranan yang sangat krusial dan sebagai garda terdepan dalam informasi publik.”

Etika Peliputan dan Hak Korban

Tuntutan bergerak cepat untuk memperoleh gambar dramatis acap kali membayangi kerja jurnalis di lapangan. Namun,pemburu gambar tidak boleh mengorbankan prinsip dasar penyiaran.

Baca Juga  Festival Grassroots Piala Presiden 2026 Sumbar Siap Bergulir di Stadion Utama

Yusrin menegaskan, Bimtek Sekolah P3SPS hadir untuk mempertegas batasan serta tanggung jawab etis tayangan. Hak-hak korban dan keluarga wajib dihormati.

“Tugas seorang Jurnalis Televisi saat meliput peristiwa bencana tidaklah mudah. Berpacu dengan kecepatan, juga ketepatan juga empati, kemanusiaan terhadap bencana itu sendiri,” ucapnya.

Ia mengingatkan bahwa pemahaman P3SPS mencegah munculnya konten yang hanya mengejar sensasi visual semata tanpa mematuhi standar etika.

“Seringkali dalam perburuan visual yang dramatis, aturan-aturan dasar penyiaran beresiko terabaikan, oleh karena itu,Bimtek Sekolah P3SPS ini, perlu kepada penguatan dan pemahaman. Kita ingin memastikan setiap tayangan itu memenuhi standar, menghormati hak korban dan keluarga, mencegah kepanikan massa, menjunjung hak anak dan kelompok rentan serta fungsi edukasi dan mitigasi,” kata Yusrin.

Sinergi P3SPS, Kode Etik, dan Tantangan Era Digital

Sementara itu, Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, menilai Bimtek P3SPS memiliki peran strategis. Kepatuhan terhadap aturan penyiaran harus berjalan selaras dengan Kode Etik Jurnalistik dan payung hukum pers.

Herik menyebut banyak poin dalam P3SPS yang sejatinya sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik serta Kode Etik IJTI,kendati batasan kewenangan kerap dipertanyakan jurnalis.

“Sekolah P3SPS ini merupakan hal yang sangat strategis, ada banyak hal yang ada di dalam P3SPS, yang sebetulnya selaras dengan Kode Etik Jurnalistik di dalam Undang-undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik IJTI yang kami pahami semua,” katanya.

Terkait perbedaan ranah pengawasan, Herik memaparkan pembagian peran antara KPI dan Dewan Pers.

“Seringkali ada persoalan, apakah P3SPS ini bertabrakan dengan UU Pers. Karena KPI hanya mengawasi program, tidak masuk ke dalam ranah etik, karena etik masuk ke dalam ranah Dewan Pers,” kata Pemimpin Redaksi (Pemred) RCTI dan GTV tersebut.

Ia menambahkan, tantangan jurnalisme di Sumbar tak hanya soal bencana geologis, melainkan juga disrupsi arus informasi di media sosial.

“Terkait kebencanaan, tergantung bagaimana cara kita memandang, Sumbar ini memang masuk dalam ring of fire, tapi fire-nya sangat banyak, bukan hanya geologis, kultural, budaya, geopolitik,” katanya.

Herik mengibaratkan jurnalis seperti petugas pemadam kebakaran yang bertugas meredam kesimpangsiuran informasi sebelum berdampak luas. Di era serba cepat, verifikasi fakta menjadi benteng utama.

“Dalam konteks jurnalistik positif, kita tidak hanya kemudian membuat semua hal itu terlihat baik-bye saja, tidak.Semuanya masuk, namun mari diberikan secara proporsional, diberikan pemahaman yang lebih lengkap, sehingga publik bisa menerima informasi itu lebih lengkap.”

Baca Juga  Kisah Latifa, Remaja 15 Tahun jadi Jemaah Haji Termuda Embarkasi Padang

Artinya, jurnalisme positif bukanlah menutup-nutupi kebenaran, melainkan menyajikannya secara berimbang, berkonteks,dan teruji secara faktual.

Pengujian ulang atas kabar yang beredar di media sosial tetap menjadi kewajiban mutlak jurnalis.

“Oke kita menggunakan media sosial, namun kita harus memverifikasinya terlebih dahulu, agar informasi yang kuat kepada publik itu tersampaikan dengan baik,” kata Herik.

Menyaring Informasi dan Mengawal Kebebasan Pers

Herik juga menyoroti isu lingkungan seperti ISPA akibat karhutla sebagai contoh topik yang memerlukan penyampaian berimbang dan valid.

“Contoh nyata yang ada saat ini adalah Sumbar salah satu daerah dengan kasus ISPA tertinggi se-Sumatera imbas karhutla,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak seluruh realitas lapangan harus ditampilkan secara mentah atau vulgar hanya demi mendulang perhatian penonton.

“Faktanya, tidak semua fakta itu boleh atau bisa disampaikan, tidak semuanya. Kita menyampaikan informasi itu bukan apa yang diinginkan publik, tapi kita menyampaikan apa yang dibutuhkan publik. Jika diberikan informasi vulgar, orang akan tertarik, namun itu tak ada empati, empati itu harus ada,” katanya.

Mengenai ancaman disinformasi, Herik menilai polusi informasi di ruang digital membutuhkan penanganan yang serius.

“Karhutla dalam konteks Indonesia itu insya Allah bisa cepat diatasi, namun pencemaran udara, pencemaran air,pencemaran informasi di jagat langit Indonesia itu yang sampai sekarang saya masih harus melihat formulasi yang tepat untuk mengatasinya,” kata Herik.

Di akhir penjelasannya, Herik menekankan pentingnya penyelarasan regulasi pada RUU Penyiaran agar tidak mencederai kebebasan pers.

“Sekarang RUU penyiaran sudah dibuat, semacam sinkronisasi dengan kawan-kawan di Dewan Pers, jika dikaitkan dengan undang-undang terkait, ini bisa ke mana-mana, lebih bahaya, karena konteks jurnalistiknya bisa ke mana-mana,” ucapnya.

“IJTI terus mendorong regulasi yang lebih jelas terkait undang-undang penyiaran agar tak membungkam kebebasan pers,” katanya.

Ia optimis Bimtek P3SPS mampu memperkuat kapasitas jurnalis televisi sebagai garda terdepan penyiaran tepercaya.

“Bimtek PS3PS ini sangat berguna bagi rekan-rekan teman wartawan, karena mereka bisa menjadi “pemadam kebakaran” yang sangat efektif dan efisien, karena saat ini, audio visual ini masih sangat dibutuhkan,” kata Herik.

“Teman-teman televisi sangat berperan besar dan strategis dalam membersihkan langit informasi di Indonesia dari polusi,” tutur Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) tersebut. (*)