SERUNI.CO – Komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang bersih serta transparansi informasi publik terus dijaga oleh bank pembangunan daerah Sumatera Barat.
Merespons putusan sengketa yang diterbitkan oleh Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam perkara dengan Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026, PT Bank Nagari menyatakan ketegasannya untuk tetap berjalan di koridor prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Manajemen korporasi menyatakan sikap menghormati keberadaan KI Sumbar selaku institusi negara yang memiliki mandat sah dalam mengurai sengketa keterbukaan informasi, sekaligus menghargai seluruh jalannya proses persidangan yang telah bergulir.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Bank Nagari, Yosviandri Asril, lewat rilis resmi tertulis kepada awak media pada Jumat, (5/6/2026).
“PT Bank Nagari tetap berkomitmen menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik dan penerapan Good Corporate Governance dalam seluruh aspek pengelolaan perusahaan,” kata Yosviandri.
Menurut penjelasannya, keseriusan perusahaan dalam hal transparansi data sebetulnya sudah diimplementasikan secara konkret lewat penyediaan Laporan Tahunan Bank Nagari kurun waktu tahun 2021 hingga 2024.
Dokumen laporan berkala tersebut disajikan secara terbuka dan dapat dipantau oleh khalayak luas melalui saluran digital resmi milik bank.
Meluruskan Fakta Persidangan: Dua Permohonan Data Sensitif Ditolak
Yosviandri menggarisbawahi isi putusan dari majelis komisioner KI Sumbar yang pada faktanya tidak mengabulkan secara keseluruhan materi gugatan dari pihak pemohon.
Dari total empat poin permohonan informasi yang diajukan, majelis hakim komisi hanya meloloskan sebagian kecil, sedangkan dua permohonan lainnya dinyatakan ditolak secara tegas.
“Permohonan terkait data seluruh pegawai beserta penghasilannya secara nominatif dan daftar belanja atau pengeluaran bulanan secara rinci tidak dikabulkan oleh majelis. Fakta ini perlu disampaikan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” jelasnya.
Dirinya menekankan bahwa kebijakan pembatasan akses data yang ditempuh oleh Bank Nagari selama ini bukan didasari atas itikad penolakan terhadap keterbukaan informasi, melainkan bentuk kepatuhan penuh manajemen terhadap payung hukum yang mengikat industri keuangan.
Landasan Regulasi dan Mekanisme Uji Konsekuensi
Dalam keterangannya, Yosviandri menjabarkan bahwa Bank Nagari beroperasi sebagai institusi jasa keuangan yang terikat oleh aturan spesifik perbankan, terutama yang menyangkut ranah perlindungan konsumen serta kerahasiaan data nasabah. Tata kelola ini mengacu pada regulasi berikut:
- UU Nomor 7 Tahun 1992 jo UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Khususnya regulasi Pasal 40 yang mengamanatkan industri perbankan wajib memproteksi rahasia keterangan nasabah beserta simpanannya.
- UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK)
- UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
“Sebagaimana disampaikan ahli dalam persidangan, pemohon tidak dapat menggunakan UU KIP untuk memaksa bank membuka data yang bersifat nominatif dan menyangkut data pribadi pihak ketiga,” urainya.
Ia menambahkan, identitas para penerima kucuran dana program Corporate Social Responsibility (CSR) maupun Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) juga dikategorikan sebagai ranah data pribadi yang wajib dilindungi oleh hukum perundang-undangan.
Langkah pembatasan sebaran data ini diputuskan setelah korporasi menempuh prosedur uji konsekuensi secara legal, merujuk pada amanat Pasal 19 UU Keterbukaan Informasi Publik.
Proses kajian internal tersebut menimbang indikator risiko berupa potensi kebocoran data pribadi, ancaman terhadap kerahasiaan rekam transaksi, potensi guncangan pada tingkat kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan, hingga imbas negatif terhadap daya saing internal bank.
“Uji konsekuensi menunjukkan bahwa risiko yang timbul apabila informasi tertentu dibuka lebih besar dibandingkan manfaat publik yang diperoleh,” tukas Yosviandri.
Pihak bank juga mengingatkan publik bahwa operasional Bank Nagari berada di bawah kendali pengawasan ketat dan berlapis oleh multisistem pengawas negara, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pajak, hingga jajaran pemerintah daerah selaku pemegang saham.
Pertimbangkan Opsi Keberatan Melalui Pengadilan Negeri
Menyikapi hasil putusan dari KI Sumbar, manajemen Bank Nagari membuka peluang untuk menggunakan hak hukumnya berupa pengajuan keberatan ke Pengadilan Negeri, mengacu pada prosedur regulasi Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Opsi tersebut dipandang sebagai instrumen konstitusional yang sah demi meraih kejelasan hukum atas sejumlah poin subtansial yang dirasa masih memerlukan penafsiran mendalam.
Beberapa poin krusial yang dinilai memerlukan kepastian hukum mutlak antara lain pola penyelarasan (harmonisasi) antara UU KIP dengan regulasi sektoral seperti UU Perbankan dan UU PPSK, formula proteksi data pribadi penerima dana CSR/TJSL, teknis penyamaran (redaksi/masking) dokumen data pribadi, serta ketegasan batasan tahun anggaran yang termuat di dalam amar putusan.
“Langkah hukum ini bukan bentuk penolakan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, melainkan upaya memperoleh kepastian hukum yang komprehensif dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” kunci Yosviandri. (*)












