SERUNI.CO – Faktor keselamatan berkendara senantiasa memegang peranan paling esensial yang wajib dicermati oleh setiap pengguna sepeda motor, teristimewa ketika harus melintasi kawasan perlintasan rel kereta api.
Minimnya tingkat kewaspadaan serta sikap terburu-buru di jalan raya kerap menjadi pemicu utama yang melambungkan potensi terjadinya kecelakaan fatal, yang tentu saja mengancam keselamatan fisik pengendara itu sendiri maupun keselamatan sesama pengguna jalan lainnya.
Guna menggenjot kesadaran publik mengenai krusialnya aspek keamanan berlalu lintas, Benarivo De Frize selaku Instruktur Safety Riding dari PT Hayati Pratama Mandiri hadir memaparkan serangkaian panduan praktis bertagar #Cari_Aman tatkala menghadapi jalur perlintasan kereta api.
Poin pertama yang ditekankan adalah keharusan menurunkan laju kendaraan ketika mulai mendekati area perlintasan.
Pengendara dituntut melipatgandakan kewaspadaan dengan cara mencermati rambu-rambu lalu lintas, sorot lampu sinyal, serta mengamati situasi arus kendaraan di sekitar lokasi rel, serta menghindari kebiasaan memacu motor dengan kecepatan tinggi secara tergesa-gesa.
Langkah kedua mewajibkan setiap pengendara agar patuh terhadap rambu peringatan serta perangkat palang pintu perlintasan.
Sesaat setelah lampu indikator mulai menyala, sirine peringatan berbunyi, atau daun palang pintu bergerak turun, para pengendara motor hukumnya wajib menghentikan kendaraannya di belakang garis batas aman.
Pengendara dilarang keras mencoba menerobos palang pintu meskipun fisik rangkaian kereta belum tampak mendekat.
Poin ketiga, pastikan situasi benar-benar steril dan aman sebelum memutuskan untuk menyeberang.
Pada perlintasan sebidang yang tidak dilengkapi palang pintu, pengendara wajib siaga memperhatikan papan rambu, menoleh ke arah datangnya kereta, serta tajam mendengarkan isyarat bunyi peringatan yang ada.
Jika masih ada keraguan mengenai keamanan jalur tersebut, pengendara disarankan berhenti di titik aman dan tidak boleh nekat memaksakan diri melintas.
Poin keempat, pantang hukumnya menghentikan kendaraan tepat di atas badan rel kereta api. Setiap pengendara wajib memastikan bahwa ruang kosong di seberang perlintasan benar-benar longgar sebelum roda motor mulai bergerak maju.
Hindari tindakan memasuki area rel manakala arus lalu lintas di depan sedang mengalami kemacetan parah, sebab hal itu memicu risiko tinggi sepeda motor terjebak di tengah jalur lintasan kereta.
Terakhir, poin kelima mengimbau agar pengendara senantiasa menjaga ketenangan mental serta tidak bersikap memaksakan kehendak.
Apabila kondisi palang pintu masih tertutup rapat atau kereta api terpantau hendak melintas, bersabarlah menunggu sampai rangkaian gerbong benar-benar lewat sepenuhnya dan sistem peringatan telah menyatakan situasi kembali aman.
Selepas itu, barulah pengendara diizinkan melanjutkan perjalanan secara tertib mengikuti rambu serta instruksi petugas di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Benarivo De Frize turut menggarisbawahi karakteristik teknis bahwa sebuah unit kereta api memerlukan jarak pengereman yang amat panjang, sehingga mustahil bagi masinis untuk menghentikan laju kereta secara mendadak demi menghindari kendaraan yang mendadak nekat melintang di jalurnya.
Oleh sebab itu, tingkat disiplin tinggi serta kepekaan pengendara menjadi penentu utama dalam menekan angka kecelakaan maut di perlintasan sebidang.
“Melalui edukasi Safety Riding ini, PT Hayati Pratama Mandiri mengajak seluruh pengguna sepeda motor untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, dan tidak mengambil risiko hanya demi menghemat waktu perjalanan. Mari jadikan keselamatan sebagai prioritas setiap kali berkendara, karena perjalanan yang aman dimulai dari keputusan yang tepat. Ingat Selalu Cari Aman Saat Naik Motor,” tutup Benarivo. (*)












