Ekonomi

Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Rumah Tangga dan Industri Hingga Akhir September 2026

×

Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Rumah Tangga dan Industri Hingga Akhir September 2026

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Pemerintah mengonfirmasi bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk kategori rumah tangga, bisnis, hingga sektor industri dipastikan tidak mengalami perubahan sepanjang September 2026.

Banderol daya listrik yang berlaku saat ini masih konsisten menggunakan acuan pada periode sebelumnya.

Mengutip keterangan resmi dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pembuat kebijakan telah menetapkan bahwa skema tarif tenaga listrik Triwulan III 2026 (periode Juli hingga September) bertahan tanpa kenaikan. Ketetapan ini mengikat bagi seluruh 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Penyesuaian tarif listrik bagi segmen nonsubsidi umumnya dievaluasi setiap tiga bulan berbasis indikator ekonomi makro utama, seperti pergerakan nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi harian, hingga Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga  OJK Cabut Izin Mitra Pemasaran Bank Neo Commerce, Ini Penyebabnya

Sejalan dengan nonsubsidi, pemerintah juga membekukan tarif untuk 24 kelompok pelanggan bersubsidi.

Kategori ini melingkupi pelanggan sosial, keluarga prasejahtera, pelaku bisnis skala kecil, industri kecil, serta kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan penahanan tarif hingga pengujung September 2026 tersebut diambil demi memelihara daya beli masyarakat, memperkuat daya saing sektor industri, serta menghadirkan kepastian operasional bagi para pelaku usaha.

Skema harga daya ini berlaku setara baik bagi pelanggan metode prabayar maupun pascabayar, di mana perbedaan hanya terletak pada mekanisme pembayaran tanpa mengubah tarif per kWh dasar.

Daftar Rincian Tarif Listrik PLN Periode September 2026

1. Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga (Nonsubsidi)

  • Golongan R-1/TR 900 VA (Nonsubsidi): Rp1.352 per kWh

  • Golongan R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

  • Golongan R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

  • Golongan R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

  • Golongan R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Baca Juga  BNI Resmi Tutup Layanan Internet Banking per 21 April 2026, Alihkan Nasabah ke wondr dan BNI direct

2. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR 450 VA (Subsidi): Rp415 per kWh

  • Golongan R-1/TR 900 VA (Subsidi): Rp605 per kWh

3. Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

  • Golongan B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

  • Golongan B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

4. Tarif Listrik Pelanggan Industri

  • Golongan I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

  • Golongan I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh. (*)