Berita

Solar Sumbar Langka, Gubernur Mahyeldi Lapor ke Danantara Soal Dugaan Tambang Ilegal

×

Solar Sumbar Langka, Gubernur Mahyeldi Lapor ke Danantara Soal Dugaan Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Masalah kelangkaan solar yang terus berulang di Sumatera Barat (Sumbar) diduga kuat bukan disebabkan oleh minimnya stok dari penyedia.

Pasokan bahan bakar tersebut justru disinyalir banyak terserap untuk mendukung operasional tambang emas ilegal.

Praktik semacam ini dinilai mustahil berjalan tanpa sepengetahuan pihak-pihak yang bertugas di lapangan.

Kondisi tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah saat bertemu dengan COO Danantara, Dony Oskaria, di Jakarta pada Kamis (3/9/2026).

Dalam pertemuan itu, Mahyeldi mengungkapkan kekecewaannya terkait sulitnya mengakses data resmi.

“Kita minta data tak dapat-dapat. Sudah kirim surat ke Pertamina juga tak diberi. Padahal kita tahu mobil bolak-balik ambil solar ke SPBU. Kita tahu ada mobil bolak-balik itu, sudah lama Pak Dony,” ujar Mahyeldi.

Persoalan distribusi solar di Sumbar memang sudah lama dikeluhkan masyarakat. Meski penertiban dan razia berulang kali digelar, praktik penyelewengan serupa tetap saja kembali terjadi.

Lantaran tak kunjung tuntas, Pemerintah Provinsi Sumbar akhirnya melayangkan laporan ini ke tingkat yang lebih tinggi melalui Danantara.

Merespons laporan dari Gubernur Mahyeldi, Dony Oskaria menegaskan bakal memanggil pihak Patra Niaga untuk meminta penjelasan sekaligus menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Baca Juga  Jemaah Haji Asal Pesisir Selatan Wafat di Makkah Akibat Serangan Jantung

Berdasarkan informasi yang diperoleh, PT Pertamina Patra Niaga pun bergerak cepat dengan berencana mengirimkan tim ke Padang dalam satu hingga dua hari ke depan guna membahas masalah distribusi BBM ini.

Di sisi lain, maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar disinyalir menjadi pemicu utama melonjaknya permintaan solar bersubsidi.

Saat ini, kegiatan tambang tanpa izin tersebut diperkirakan tersebar di ratusan titik dengan melibatkan ribuan tenaga kerja.

Operasional ratusan alat berat yang bekerja siang dan malam membutuhkan pasokan bahan bakar dalam jumlah yang sangat besar.

Tak hanya menyedot pasokan BBM, aktivitas tambang ilegal ini turut dituding menjadi biang keladi kerusakan lingkungan.

Selain meninggalkan kawasan lahan yang rusak parah, penggunaan bahan kimia seperti merkuri juga berpotensi besar mencemari aliran sungai setempat.

Sebagai langkah penataan dan solusi atas maraknya tambang ilegal, Mahyeldi menyebutkan bahwa Pemprov Sumbar telah melayangkan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terdapat dua surat usulan WPR yang dikirimkan oleh gubernur ke pemerintah pusat:

Baca Juga  Irjen Pol Jawari Resmi Tiba di Sumbar, Tradisi Minang Sambut Kapolda Baru

Surat Pertama (Nomor 540/249/MB/III/DESDM-2025):

Dikirim pada 13 Maret 2025 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Dalam surat ini, Pemprov Sumbar mengajukan WPR seluas 13.354,69 hektare yang tersebar di tujuh kabupaten, dengan rincian:

  • Agam: 9 blok (68,81 hektare)
  • Pasaman Barat: 18 blok (1.584,69 hektare)
  • Solok Selatan: 183 blok (5.588,52 hektare)
  • Solok: 19 blok (360,92 hektare)
  • Sijunjung: 131 blok (5.625,06 hektare)
  • Kepulauan Mentawai: 16 blok (93,87 hektare)
  • Tanah Datar: 12 blok (32,82 hektare)

Surat Kedua (Nomor 540/563/BP/DESDM-2025):

Dikirim pada 30 Juni 2025 sebagai bentuk tindak lanjut atas surat tanggapan Dirjen Minerba tertanggal 15 Mei 2025.

Melalui surat kedua ini, gubernur mengusulkan tambahan area WPR seluas 4.278,86 hektare, meliputi:

  • Dharmasraya: 90 blok (2.777,15 hektare)
  • Pasaman Barat: 2 blok (189,37 hektare)
  • Pasaman: 17 blok (1.312,34 hektare)

Secara akumulatif dari kedua surat tersebut, Pemprov Sumbar resmi mengusulkan total 497 blok WPR dengan luas keseluruhan mencapai 17.633,55 hektare di sembilan kabupaten.

Sebagian besar area yang diusulkan ini diperuntukkan bagi penataan komoditas tambang emas. (*)