Opini

Maulid Nabi dan Merawat Kebhinekaan, Dari Tradisi Lokal hingga Ruang Persatuan

×

Maulid Nabi dan Merawat Kebhinekaan, Dari Tradisi Lokal hingga Ruang Persatuan

Sebarkan artikel ini

Catatan: Dr. Junaidi, M.Si (Dosen UIN Sumatera Utara Medan)

RABIUL Awwal selalu menghadirkan suasana yang khas di berbagai daerah Indonesia. Selawat dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW terdengar dari Sabang hingga Merauke, tetapi bentuk perayaannya tidak pernah sama.

Di Yogyakarta dan Surakarta, misalnya, Maulid hadir melalui tradisi Sekaten yang memadukan gamelan pusaka dengan pesan tauhid. Di Cirebon, masyarakat mengenalnya melalui Muludan dengan arak-arakan panjang jimat.

Sementara masyarakat Osing di Banyuwangi memiliki tradisi Endog-endogan, yakni menghias telur pada batang pisang yang dihiasi janur. Di Aceh, tradisi Meulu menjadi bagian dari kenduri besar yang mempertemukan masyarakat.

Keragaman tersebut menunjukkan satu hal penting, Maulid Nabi bukanlah sebuah perayaan dengan satu bentuk yang seragam. Ia hadir melalui beragam ekspresi budaya yang tumbuh dari sumber kecintaan yang sama kepada Nabi Muhammad SAW.

Karena itu, persoalannya bukan lagi sekadar apakah Maulid mampu menjadi sarana merawat kebhinekaan. Sejarah berbagai tradisi di Nusantara telah menunjukkan hal tersebut.

Tantangan yang lebih penting adalah bagaimana keragaman itu dikelola agar tidak justru menjadi pemicu gesekan baru. Pada saat yang sama, umat Islam perlu berani melihat berbagai persoalan yang muncul dari dalam komunitasnya sendiri secara terbuka dan jujur.

Akulturasi sebagai Strategi Dakwah

Salah satu hal yang sering tidak banyak dibicarakan adalah bahwa perjumpaan Maulid dengan budaya lokal bukan semata-mata terjadi secara spontan. Akulturasi tersebut juga merupakan bagian dari strategi dakwah yang dilakukan para wali dan ulama penyebar Islam di Nusantara.

Mereka memahami bahwa Islam akan lebih mudah diterima apabila penyampaiannya tidak dilakukan dengan menghapus identitas budaya masyarakat setempat. Tradisi Sekaten di Jawa menjadi salah satu contoh.

Gamelan yang telah memiliki tempat kuat dalam kehidupan dan kosmologi masyarakat Jawa digunakan sebagai medium untuk menyampaikan pesan keislaman, termasuk syahadat, kepada masyarakat yang ketika itu masih dipengaruhi tradisi Hindu-Buddha.

Pengalaman tersebut memberikan pelajaran penting mengenai pola dakwah Islam di Nusantara. Secara historis, penyebaran Islam lebih banyak berkembang melalui akomodasi terhadap budaya setempat daripada melalui pertentangan terbuka dengan identitas masyarakat.

Antropolog Clifford Geertz dalam kajiannya mengenai Islam Jawa melihat fenomena tersebut sebagai bagian dari proses panjang ketika nilai-nilai Islam berinteraksi dengan struktur sosial serta kosmologi lokal yang telah berkembang sebelumnya.

Istilah “sinkretisme” yang digunakan dalam kajian tersebut memang masih menjadi bahan perdebatan di kalangan sarjana Muslim karena dianggap tidak selalu tepat. Namun, terdapat gagasan penting yang tetap relevan, yakni bahwa perjalanan Islam di Nusantara memperlihatkan hubungan yang dinamis antara nilai keislaman dan kebudayaan lokal.

Dalam konteks Maulid, hal itu menunjukkan bahwa keislaman dan keindonesiaan tidak harus ditempatkan sebagai dua hal yang saling berlawanan. Keduanya dapat berjalan bersama dan bahkan saling memperkuat.

Pandangan tersebut menjadi penting ketika wacana mengenai “Islam otentik” dan “Islam Nusantara” terkadang ditempatkan secara berhadap-hadapan, seolah-olah keduanya hanya dapat dipilih salah satu.

Mengakui Titik Rawan

Namun, melihat Maulid hanya sebagai simbol harmoni juga tidak cukup. Ada sejumlah persoalan yang perlu dibicarakan secara terbuka apabila perayaan ini benar-benar ingin dipertahankan sebagai ruang pemersatu.

Pertama adalah persoalan teologis mengenai hukum merayakan Maulid. Sebagian kelompok, khususnya yang memiliki afiliasi dengan pemahaman Salafi-Wahabi, menganggap perayaan Maulid sebagai bid’ah karena tidak ditemukan preseden langsung dari generasi sahabat.

Di sisi lain, mayoritas Muslim tradisionalis, termasuk kelompok yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama, menggunakan pandangan sejumlah ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan al-Suyuthi yang membolehkan, bahkan menganjurkan perayaan Maulid sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga  Perkuat Mitigasi Bencana Sumbar, Inilah Empat Pilar Utama dalam Sistem SAPILIN

Perbedaan mengenai persoalan fikih tersebut bukan sesuatu yang baru. Perdebatan telah berlangsung selama berabad-abad dan tentu tidak akan selesai hanya melalui sebuah artikel populer.

Hal yang lebih penting adalah bagaimana perbedaan tersebut ditempatkan dalam tradisi keilmuan Islam sebagai bagian dari ikhtilaf yang sah.

Perbedaan pendapat tidak semestinya berubah menjadi alasan untuk saling merendahkan atau mengafirkan. Justru pada persoalan seperti inilah kebhinekaan di dalam tubuh umat Islam sering kali mendapatkan ujian yang lebih berat dibandingkan hubungan kebhinekaan antarumat beragama.

Kedua adalah kemungkinan Maulid dimanfaatkan untuk kepentingan sesaat. Perayaan yang dihadiri massa dalam jumlah besar dapat menjadi ruang pencitraan bagi aktor politik, terutama ketika mendekati kontestasi elektoral.

Selain itu, Maulid juga dapat digunakan oleh kelompok tertentu untuk memperlihatkan pengaruh dan kekuatan sosialnya.

Jika hal tersebut tidak disadari, dimensi spiritual Maulid dapat perlahan tergeser oleh seremoni dan simbol. Karena itu, tokoh agama dan penyelenggara perlu memiliki kesadaran kritis agar perayaan Maulid tidak berubah menjadi instrumen legitimasi kekuasaan ataupun sarana membangun pengaruh jangka pendek.

Ketiga adalah tantangan yang muncul dari ruang digital. Media sosial dapat memperluas pesan Maulid, tetapi pada saat yang sama juga berpotensi memperbesar polarisasi.

Perdebatan mengenai boleh atau tidaknya Maulid, termasuk perbandingan bentuk perayaan antarkelompok, dapat dengan mudah berubah menjadi pertentangan.

Algoritma platform digital cenderung memperkuat informasi yang sesuai dengan pandangan pengguna. Akibatnya, ruang yang seharusnya mempertemukan berbagai pandangan justru dapat menciptakan gelembung informasi dan mempertegas batas antarkelompok.

Persoalan tersebut tidak cukup dijawab melalui imbauan agar masyarakat menjaga kerukunan. Dibutuhkan literasi digital yang lebih serius agar masyarakat mampu menghadapi perbedaan keagamaan di ruang digital secara dewasa.

Piagam Madinah sebagai Kerangka Berpikir

Pengalaman Nabi Muhammad SAW ketika berada di Madinah dapat menjadi salah satu rujukan penting untuk memahami bagaimana keberagaman dikelola.

Madinah bukan sebuah wilayah yang dihuni masyarakat homogen. Di dalamnya terdapat kabilah Aus dan Khazraj yang sebelumnya mengalami konflik selama puluhan tahun. Selain itu, terdapat komunitas Yahudi dari berbagai bani, termasuk Bani Qainuqa dan Bani Nadhir, serta kelompok-kelompok lain yang memiliki kepentingan berbeda.

Dalam situasi tersebut, Nabi Muhammad SAW menyusun Piagam Madinah. Dokumen tersebut bukan sekadar dokumen keagamaan dalam pengertian sempit, tetapi juga menjadi konstitusi politik yang mengatur hak dan kewajiban berbagai kelompok, termasuk masyarakat non-Muslim, dalam sebuah kesatuan ummah dalam pengertian sosial-politik.

Relevansi Piagam Madinah untuk kehidupan sekarang terletak pada prinsip pengakuan terhadap pluralitas sebagai kenyataan sosial. Perbedaan tidak harus dihapus atau diseragamkan.

Sebaliknya, keberagaman dapat dikelola melalui kesepakatan yang menjamin keamanan, keadilan, dan tanggung jawab bersama.

Nabi tidak mengharuskan setiap kelompok kehilangan identitasnya. Yang dibangun adalah kesepakatan untuk hidup bersama.

Prinsip tersebut semestinya menjadi salah satu cara pandang dalam melihat Maulid sebagai ruang persatuan. Persatuan tidak berarti menghilangkan perbedaan. Persatuan justru dapat tumbuh ketika perbedaan diakui secara terbuka dan ditempatkan dalam kerangka hidup bersama.

Maulid dan Modal Sosial

Konsep modal sosial yang dikembangkan sosiolog Robert Putnam juga dapat digunakan untuk melihat potensi sosial dari perayaan keagamaan seperti Maulid.

Putnam membedakan modal sosial menjadi bonding capital, yaitu ikatan yang memperkuat hubungan di dalam kelompok yang sama, dan bridging capital, yakni hubungan yang menghubungkan kelompok-kelompok yang berbeda.

Baca Juga  17 Tahun Gempa 30 September 2009, Sumatera Barat Jangan Sampai Lupa

Maulid sebenarnya memiliki peluang untuk menghasilkan kedua bentuk modal sosial tersebut. Namun, hasilnya sangat bergantung pada bagaimana sebuah perayaan dirancang.

Apabila Maulid hanya diikuti kelompok yang homogen dan tertutup, maka fungsi yang dominan adalah bonding capital. Hubungan internal kelompok menjadi semakin kuat, tetapi jarak dengan kelompok lain juga dapat semakin lebar.

Sebaliknya, apabila Maulid dibangun sebagai ruang yang terbuka dan melibatkan berbagai kelompok, seperti beragam organisasi kemasyarakatan, unsur masyarakat adat, serta dalam kapasitas tertentu partisipasi lintas iman sebagai bentuk penghormatan, maka Maulid dapat menghasilkan bridging capital.

Modal sosial semacam ini penting bagi terbentuknya kohesi sosial yang lebih luas.

Sayangnya, fungsi tersebut sering belum menjadi perhatian dalam perencanaan kegiatan Maulid. Perayaan lebih sering dipandang sebagai agenda ritual tahunan tanpa memikirkan secara mendalam siapa yang dilibatkan, bagaimana pesan disampaikan, serta dampak sosial yang ingin dibangun di luar aspek ibadah.

Padahal, dengan perencanaan sosial yang lebih sadar, Maulid dapat menjadi sarana membangun kohesi masyarakat yang jauh lebih kuat daripada sekadar kegiatan seremonial.

Dari Refleksi Menuju Langkah Konkret

Jika Maulid benar-benar ingin dimanfaatkan untuk merawat kebhinekaan, diperlukan langkah yang lebih nyata daripada sekadar menyerukan agar masyarakat hidup rukun.

Pertama, kapasitas dai dan penceramah perlu diperkuat. Wawasan kebangsaan saja tidak cukup. Mereka juga perlu memiliki kemampuan dalam menjelaskan perbedaan pandangan fikih secara dewasa di tengah jamaah.

Termasuk menjelaskan bahwa perbedaan mengenai hukum Maulid merupakan bagian dari ruang ikhtilaf dan bukan persoalan yang harus diperlakukan sebagai pertarungan akidah.

Kedua, kegiatan Maulid yang diselenggarakan di ruang publik, khususnya yang dikelola negara atau institusi keagamaan resmi, perlu dirancang agar mampu membangun bridging capital.

Keterlibatan berbagai organisasi kemasyarakatan dapat diperluas, sementara unsur lintas iman dapat dilibatkan dalam batas kepatutan sebagai bentuk penghormatan bersama, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan protokoler.

Ketiga, literasi digital mengenai konten keagamaan harus menjadi bagian dari pendidikan masyarakat, terutama bagi generasi muda. Perbedaan pandangan mengenai Maulid di media sosial seharusnya dapat diarahkan menjadi ruang dialog, bukan menjadi arena saling menyerang.

Keempat, tokoh agama dan penyelenggara Maulid perlu menjaga jarak kritis terhadap kepentingan politik jangka pendek. Dengan demikian, Maulid tidak kehilangan substansi spiritual hanya karena berubah menjadi panggung pencitraan.

Persatuan yang Mengakui Perbedaan

Maulid Nabi mempunyai potensi besar untuk menjadi ruang dalam merawat kebhinekaan Indonesia. Namun, potensi tersebut tidak akan muncul dengan sendirinya hanya karena setiap orang memiliki niat baik.

Diperlukan keberanian untuk mengakui persoalan yang ada, mulai dari perbedaan teologis di kalangan umat Islam, kemungkinan penggunaan Maulid untuk kepentingan politik, hingga polarisasi yang semakin kuat di ruang digital.

Pada saat yang sama, semangat tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka yang dapat ditemukan dalam warisan Nabi Muhammad SAW melalui Piagam Madinah: persatuan dibangun bukan dengan menghapus perbedaan, tetapi dengan mengakui perbedaan dan mengelolanya secara adil.

Dengan cara pandang tersebut, Maulid dapat bergerak melampaui ritual tahunan. Ia dapat menjadi sebuah laboratorium sosial untuk terus menguji kemampuan masyarakat dalam hidup bersama di tengah keberagaman.

Wajah Maulid di Indonesia memang tidak pernah tunggal. Dari Sabang sampai Merauke, ia hadir melalui tradisi dan ekspresi yang berbeda-beda. Namun, seluruh keragaman tersebut memiliki satu titik temu: kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW. (*)