Opini

Menelisik Ulang Larangan Nikah Sepersukuan, Antara Tradisi, Generika dan Keadilan Sikap

×

Menelisik Ulang Larangan Nikah Sepersukuan, Antara Tradisi, Generika dan Keadilan Sikap

Sebarkan artikel ini

Catatan: Rambang Sarun 

SEBUAH konfrontasi sengit meletus dalam keluarga ketika seorang gadis menolak perjodohan dan bergeming membela pilihannya meskipun satu suku.

Dengan nada sengit ia melempar kata-kata terakhir kepada sang kakak, “Uda saja yang menikah dengan laki-laki itu!” Sejak saat itu, gadis tercantik di keluarga tersebut mendadak dikucilkan.

Ia mematok sikap, hanya akan menikah dengan pria pilihannya, meski mereka berasal dari suku yang sama.

Pengalaman tersebut mengingatkan saya pada nasihat lama para tetua: “Ada sebab orang tua-tua dahulu melarang kami.”Keputusan adat tentu tidak lahir dari ruang hampa.

Di Minangkabau, aturan larangan menikah sepersukuan diputuskan secara konkret melalui keselarasan nilai adat dan syariat.

Relevansi petuah ini makin terasa ketika adik laki-laki saya membawa teman perempuannya ke rumah pada penghujung 2011.

Begitu tahu mereka sepersukuan, Ibu langsung menyatakan keberatan demi mencegah hubungan tersebut melangkah ke jenjang pernikahan.

Secara historis, Minangkabau berawal dari empat suku induk—Koto, Piliang, Bodi, dan Caniago—yang kemudian berkembang menjadi berbagai pecahan suku di tiap-tiap Nagari.

Dipimpin oleh para penghulu, konsensus bersama disepakati: perkawinan sesuku dilarang keras dan pelanggarnya diancam sanksi adat.

Jika dirunut berdasarkan prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, para pendahulu telah menimbang aturan ini secara mendalam—baik melalui pendekatan musyawarah dari bawah (mambasuik dari bumi) maupun keputusan tegas dari pemangku adat (titik dari ateh).

Baca Juga  Kebudayaan Nusantara di Malang, Merawat Tradisi dan Memperkuat Akar Peradaban

Melalui kacamata masa kini, larangan tersebut wajar saja dipengaruhi oleh pelbagai faktor internal maupun eksternal.

Merekam jejak sejarah, pemikiran ini bisa saja terinspirasi dari interaksi bersama pedagang dan pendakwah mancanegara, atau murni berangkat dari pengamatan empiris atas dampak buruk pernikahan sesuku di masa lalu.

Kejadian nyata pada kisah gadis di awal tulisan menjadi bukti empiris yang menarik: ia nekad menikahi pria sepersukuan dalam jangkauan pertalian kekerabatan yang dekat.

Selain menerima sanksi sosial berupa pengucilan, anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut mengidap kelainan medis bawaan—fenomena yang dalam ilmu kedokteran modern relevan dengan risiko perkawinan sedarah (consanguinity).

Sebaliknya, pada kasus pasangan sepersukuan yang berasal dari wilayah geografis berjauhan, keturunan mereka tumbuh sehat tanpa kendala.

Hal ini memperlihatkan bahwa dalam ruang lingkup lokal yang sempit, peluang pertalian darah (nasab) masih sangat dekat, sedangkan pada cakupan wilayah yang luas, garis kekerabatan sudah terlampau jauh. Tentu saja, fenomena medis ini dianalisis tanpa meniadakan takdir Sang Maha Kuasa.

Di sisi lain, dinamika zaman mulai mengikis kesakralan aturan tersebut. Mobilitas penduduk yang makin masif membuat potensi keterikatan darah antawarga sesuku kian merenggang, terlebih jika mereka sudah berbeda pemangku adat (penghulu).

Baca Juga  17 Tahun Gempa 30 September 2009, Sumatera Barat Jangan Sampai Lupa

Sayangnya, pergeseran pola pikir ini kerap melahirkan kompromi dan standar ganda yang ironis.

Penulis mencatat dua peristiwa kontras yang terjadi bersamaan di satu nagari:

  1. Kasus Pertama: Pasangan sesuku dan sepenghulu diizinkan menikah hanya karena keduanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Restu orang tua mengalir deras dengan dalih, “Biarlah sesuku, yang penting sama-sama pegawai!”

  2. Kasus Kedua: Seorang gadis lulusan SMA yang ingin menikahi pemuda buruh kasar berujung ditentang keras, dimarahi, dan diabaikan aspirasinya, padahal mereka sepersukuan yang sudah beda penghulu.

Dua potong peristiwa ini menjadi cermin bagi kita untuk bersikap objektif. Aturan adat yang dirancang para leluhur Minangkabau pada dasarnya bertujuan mulia: menjaga marwah masyarakat dan meminimalkan risiko biologis maupun sosial.

Di era modern, aturan ini sepatutnya beradaptasi secara rasional, bukan ditafsirkan secara tebang pilih.

Untuk perkara sepersukuan satu penghulu, silsilah keturunan memang wajib diteliti secara mendalam demi menghindari risiko kekerabatan dekat.

Sedangkan untuk perkara sepersukuan beda penghulu, asal-usul historis tetap perlu ditelusuri meski risiko biologisnya jauh lebih kecil.

Namun di atas semua pertimbangan itu, yang paling mendesak adalah menegakkan keadilan sikap bagi setiap anak kemenakan tanpa memandang status sosial, jabatan, maupun taraf ekonomi. (*)