BeritaHeadline

Dugaan Perzinaan Dua Oknum Dosen UIN Djambek Bukittinggi Bergulir ke Pengadilan

×

Dugaan Perzinaan Dua Oknum Dosen UIN Djambek Bukittinggi Bergulir ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Duduk perkara dugaan perzinaan yang menyeret dua pengajar Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi berinisial FEP (38) dan ME (39) kini resmi memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Penasihat hukum pelapor, Muhammad Nur Idris, menginformasikan bahwa laporan perkara tersebut diajukan oleh YS (38), seorang karyawan BUMN yang merupakan mantan istri dari terdakwa FEP.

Pernikahan YS dan FEP terdahulu telah dikaruniai dua anak yang masih berusia kecil, sedangkan terdakwa ME berstatus sebagai janda.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh pelapor, kedua terdakwa aktif mengajar di Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah UIN Bukittinggi,” ucap Idris yang dikutip dari Sumbarkita.id, Rabu (12/8/2026).

Jadwal Persidangan dan Identifikasi Perkara

Idris menjelaskan bahwa nama kedua akademisi tersebut telah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Sidang perdana sebenarnya dijadwalkan pada Selasa (11/8/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan kelengkapan dokumen advokat terdakwa.

Namun, jalannya persidangan ditunda lantaran adanya agenda pembacaan perlawanan terhadap dakwaan penuntut umum oleh tim advokat terdakwa, yang diputuskan akan diselenggarakan pada Kamis (20/8/2026).

Mengenai detail register, perkara atas nama terdakwa FEP tercatat di bawah nomor 88/Pid.B/2026/PN Bkt dengan jeratan Pasal 428 ayat 1 KUHP perihal Penelantaran Anak juncto Pasal 411 KUHP tentang Perzinaan.

Baca Juga  SMPN 1 Bukittinggi Sediakan 7 Rombel untuk SPMB 2026

Sementara itu, untuk terdakwa ME, perkara didaftarkan menggunakan nomor yang sama di Pengadilan Negeri Bukittinggi khusus terkait sangkaan pelanggaran Pasal 411 KUHP mengenai perzinaan.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Menurut penuturan Idris, dugaan perselingkuhan tersebut pertama kali terendus oleh YS pada tahun 2023 saat masih terikat perkawinan sah dengan FEP.

Hubungan tersebut berlanjut hingga akhirnya berujung pada perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama pada 11 Desember 2025.

Usai putusan perceraian, YS membawa perkara ini ke jalur hukum dengan melaporkan FEP ke Polresta Bukittinggi pada 19 Maret 2025 atas dugaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan hasil rangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan FEP serta ME sebagai tersangka sebelum akhirnya melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

”Bahasa lazimnya berselingkuh. Namun, bahasa hukumnya perzinaan. Kami mempercayakan seluruh pemeriksaan dan proses hukum ini kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim,” kata Idris.

Idris menuturkan bahwa pihak pelapor sama sekali tidak berniat mendahului amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Namun, pihaknya berharap lembaga peradilan dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi korban.

Sorotan Status Profesi dan Langkah Etik Kampus

Terkait status institusi tempat kedua terdakwa bekerja, Idris menekankan bahwa perbuatan FEP dan ME merupakan tindakan ranah pribadi.

Baca Juga  Progres Flyover Sitinjau Lauik I Capai 16,4%, Pemasangan Girder Terus Dikebut

Kendati demikian, latar belakang profesi mereka membuat nama instansi pendidikan tempat mereka mengabdi tidak terhindarkan ikut terseret.

”Kami tidak bermaksud menjelekkan UIN secara kelembagaan, tetapi status mereka sebagai dosen kampus itu merupakan fakta hukum,” tutur Idris.

Guna menindaklanjuti hal tersebut, selain mengawal tahapan pidana umum di pengadilan, Idris berencana menyerahkan surat permohonan pemeriksaan kode etik kepada Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

Langkah ini dilakukan agar pihak rektorat dapat menentukan bentuk sanksi akademis maupun administratif kepada kedua oknum dosen yang telah berstatus terdakwa tersebut.

Di samping itu, Idris meminta jajaran pimpinan UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi untuk membantu memfasilitasi persoalan kewajiban nafkah bagi dua anak FEP yang dinilai terabaikan semenjak perceraian.

Sesuai amar putusan Pengadilan Agama Bukittinggi, FEP diwajibkan menyalurkan nafkah anak minimal senilai Rp3 juta setiap bulannya.

Sementara itu, berkembang pula informasi bahwa kedua terdakwa disinyalir telah melangsungkan pernikahan pada 11 Mei 2026.

Namun, pihak pelapor belum menyertakan tuduhan terkait pasal poligami ilegal karena masih menunggu bukti fisik berupa dokumen surat nikah tersebut.

”Kami sedang dalam proses membuat surat pelaporan kepada rektor UIN. Nanti kami akan lihat langkah dari UIN seperti apa,” ucap Idris.