Berita

Jalur Lembah Anai Padang-Bukittinggi Buka 24 Jam Mulai 1 April 2026

×

Jalur Lembah Anai Padang-Bukittinggi Buka 24 Jam Mulai 1 April 2026

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Jalur Lembah Anai Padang-Bukittinggi dipastikan kembali beroperasi normal dua arah selama 24 jam penuh mulai Rabu, 1 April 2026.

Akses utama yang menghubungkan dua kota besar di Sumatera Barat ini kini dapat dilalui tanpa hambatan waktu bagi kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat (mobil pribadi).

Kepastian mengenai operasional penuh jalur Lembah Anai Padang-Bukittinggi ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, pada Selasa (31/3/2026).

Keputusan ini menggantikan rencana sebelumnya yang sempat mewacanakan pemberlakuan sistem buka tutup setelah masa Lebaran berakhir.

Langkah pembukaan jalur secara total diambil setelah pihak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan Analisis dan Evaluasi (Anev).

Baca Juga  KAI Divre II Sumbar Perketat Pemeriksaan Jalur Antisipasi Cuaca Ekstrem

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa jalur tersebut terbukti efektif dan sukses memperlancar mobilitas masyarakat selama masa angkutan Lebaran.

“Berdasarkan hasil Anev Kementerian PU, jalur ini dinilai siap digunakan 24 jam mulai 1 April 2026 hingga waktu yang belum ditentukan,” ujar AKP Pifzen Finot.

Pengerjaan Fisik Tetap Berlanjut

Meskipun akses telah dibuka total, pengerjaan fisik jalan pascabencana longsor yang terjadi beberapa waktu lalu tetap akan berjalan di lapangan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa aktivitas proyek tersebut diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu arus lalu lintas secara signifikan.

Masyarakat diharapkan memaklumi jika sewaktu-waktu terjadi penghentian arus singkat. Hal ini biasanya disebabkan oleh mobilisasi alat berat atau faktor cuaca ekstrem di sekitar kawasan Lembah Anai.

Baca Juga  BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Sumatera Barat Periode 19 hingga 21 Agustus 2026

“Personel kepolisian akan tetap disiagakan selama 24 jam di titik-titik rawan guna menjamin kelancaran lalu lintas,” tambah AKP Pifzen Finot.

Pembatasan Kendaraan dan Jalur Alternatif

Penting untuk diperhatikan bahwa pembukaan jalur Lembah Anai Padang-Bukittinggi ini hanya berlaku secara eksklusif bagi:

  • Kendaraan Roda Dua (Motor)

  • Kendaraan Roda Empat (Mobil Pribadi)

Untuk kendaraan dengan klasifikasi roda enam atau lebih, seperti truk dan bus besar, tetap diinstruksikan untuk menggunakan jalur alternatif via Sitinjau Lauik.

Pihak kepolisian terus mengimbau seluruh pengendara yang melintasi kawasan ini agar meningkatkan kewaspadaan, menjaga kecepatan, serta mematuhi instruksi petugas di lapangan demi keselamatan bersama. (*)