SERUNI.CO – Baitulmaal Muamalat (BMM) kembali mendapatkan perpanjangan izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional.
Perpanjangan izin tersebut diberikan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 562 Tahun 2026.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, kepada Direktur Eksekutif BMM, Tegar Sangga Barkah, di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, belum lama ini.
Perpanjangan izin operasional tersebut menjadi penanda berlanjutnya peran BMM dalam mengelola dan menyalurkan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF).
Selain itu, momentum ini juga memperkuat komitmen lembaga dalam menjalankan pengelolaan dana umat secara amanah, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Eksekutif BMM, Tegar Sangga Barkah, menyampaikan bahwa perpanjangan izin operasional tersebut tidak hanya menjadi bentuk pengakuan legalitas kelembagaan, tetapi juga menjadi pengingat untuk terus menjalankan misi kemanusiaan dan pemberdayaan umat dengan integritas serta kolaborasi yang kuat.
“Semoga perpanjangan izin operasional ini menjadi langkah baru untuk memperluas manfaat, memperkuat kebermanfaatan, serta menghadirkan lebih banyak kebaikan bagi masyarakat Indonesia dan dunia,” kata Tegar.
Sementara itu, Pembina BMM yang juga Direktur Utama Bank Muamalat, Imam Teguh Saptono, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama Republik Indonesia atas kepercayaan yang kembali diberikan kepada BMM.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh muzaki, donatur, mitra, relawan, serta masyarakat yang selama ini turut mendukung berbagai program kebaikan yang dijalankan BMM.
“Dukungan dan kolaborasi yang terjalin menjadi kekuatan penting dalam memperluas dampak program kemanusiaan dan pemberdayaan bagi masyarakat di Indonesia dan dunia,” tutur Imam.
Dengan perpanjangan izin operasional tersebut, BMM resmi melanjutkan perannya sebagai LAZ skala nasional yang menjembatani para donatur dengan penerima manfaat secara transparan, tepat sasaran, akuntabel, dan profesional. (*)







