SERUNI.CO – Langkah tegas diambil oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Barat (Sumbar) dalam mengawal jalannya distribusi bahan bakar.
Sepanjang periode tahun 2026, tercatat sebanyak 14 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut dijatuhi sanksi.
Bentuk hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari sekadar pelayangan surat teguran resmi hingga tindakan ekstrem berupa penghentian sementara pasokan bahan bakar minyak (BBM).
Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Patra Niaga Sumbar, Paris, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat.
Tujuannya tidak lain agar aspek pelayanan terhadap masyarakat luas tetap berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku.
“Selama tahun 2026 ini, kami sudah memberikan sanksi kepada 14 SPBU, mulai dari surat teguran hingga stop penyaluran BBM,” kata Paris Sabtu (23/5/2026).
Pengawasan Ketat dan Pemblokiran QR Code
Bukan hanya menyasar pihak pengelola pom bensin, pengawasan intensif dari Pertamina juga menyentuh langsung pada skema transaksi pembelian BBM bersubsidi oleh konsumen.
Sistem pengawasan digital diterapkan guna meminimalkan potensi penyalahgunaan di lapangan.
“Apabila terdapat transaksi anomali dan ketidaksesuaian dalam penyaluran, maka QR Code akan kami blokir,” ujarnya.
Dalam menjalankan fungsi kontrol ini, Pertamina tidak bergerak sendiri. Pihaknya turut menggandeng Hiswana Migas untuk berkolaborasi dalam memastikan seluruh jaringan SPBU benar-benar mematuhi standar pelayanan prima kepada publik.
Kebijakan Relaksasi Sanksi di Tengah Antrean
Hingga saat ini, Paris mengungkapkan bahwa masih ada tiga SPBU yang statusnya sedang menjalani masa hukuman.
Kendati demikian, Pertamina mengambil kebijakan diskresi dengan memberikan relaksasi atau kelonggaran sementara waktu kepada beberapa SPBU tersebut demi mengutamakan kepentingan umum.
“Beberapa SPBU diberikan relaksasi agar antrean bisa terurai. Periode sanksinya akan dilanjutkan kembali saat kondisi normal,” katanya.
Melalui momentum ini, Pertamina kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan jalur distribusi BBM subsidi.
Upaya ini dilakukan agar komoditas energi tersebut disalurkan secara tepat sasaran serta bebas dari praktik penyelewengan. (*)












