SERUNI.CO – Pengadilan Negeri (PN) Padang kembali memperkuat langkah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dalam penanganan kasus dugaan korupsi perbankan.
Hakim tunggal, Angga Afriansha, memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hj Merry Nasrun dalam sidang yang digelar, Selasa (14/4/2026).
Putusan ini menjadi kemenangan ketiga bagi Kejari Padang dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak yang sama terkait perkara tersebut.
Penyitaan Aset Dinyatakan Sah secara Hukum
Dalam amar putusannya, Hakim Angga Afriansha menegaskan bahwa tindakan penyitaan tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi di Komplek Griya Mawar Sembada Indah yang dilakukan jaksa telah sesuai prosedur.
“Menolak seluruh permohonan pemohon,” tegas Angga saat membacakan putusan di PN Padang.
Sebelumnya, tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin oleh Dr. Suharizal SH, MH, menilai penyitaan tersebut tidak sah.
Namun, setelah meninjau bukti dan argumen dari pihak termohon, yakni jaksa Budi Gusti dan Ernawati, hakim berpendapat tindakan penyidik telah berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Gugatan Uang Rp17,55 Miliar Tidak Diterima
Selain aset bangunan, perkara ini juga melibatkan penyitaan uang sebesar Rp17,55 miliar yang sempat digugat pada Praperadilan Jilid II.
Namun, dalam rangkaian persidangan ini, hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Dengan hasil ini, seluruh aset yang disita oleh Kejari Padang, baik berupa properti maupun uang tunai, dinyatakan tetap sah demi kepentingan penyidikan.
Kasus Korupsi Bank Plat Merah dan Status DPO Tersangka
Perkara ini berpangkal pada dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu bank plat merah Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT BIP periode 2013–2020. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp34 miliar.
Kejari Padang telah menetapkan seorang pria berinisial BSN sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025.
Namun, tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Januari 2026. Pihak kejaksaan juga telah berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI untuk melacak keberadaan tersangka.
Kemenangan dalam praperadilan jilid III ini memberikan dasar hukum yang semakin kuat bagi Kejari Padang untuk menuntaskan penyidikan dan membawa perkara ini ke tahap selanjutnya. (*)






